Akhir-akhir ini trend rambut qaza‘ makin meroket aja dengan peminat yang makin bertambah, baik kaum wanita apalagi kaum pria. Padahal kalo diliat oleh orang normal sangat ga berselera. Bagaimana tidak, rambut yang dah benar-benar indah digundul sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya.
Yah, namanya juga selera masing-masing orang, bisa ga sama satu sama lain kan ya.. Suka-suka mereka aja. Apalagi yang non muslim di negara barat yang penuh kebebasan mengekspresikan diri, model potong rambut begini hanya sebagian kecil di antara banyak ekspresi diri yang menurut mereka sah-sah saja, tapi menurut orang normal ga lazim 😊
Kalo tinggal di negara barat emang harus banyak-banyak istighfar pokoknya mah biar hati tetap terjaga, apalagi kalo liat yang aneh-aneh 😊
Nah, yang mirisnya kalo yang berstatus muslim pun ikut-ikutan arus ala-ala bule yang bertentangan dengan agama atas nama toleransi, biar dikata ga ketinggalan jaman atau update istilah jaman sekarang, biar gaya dan keren, atau nampak seperti idola atau karena emang kurang ilmu agamanya
Sebagai muslim dan sesama muslim, ada baiknya kalo kita mengetahui hal-hal yang memang ga sesuai dengan syariat agama ini bisa diinfokan demi kebaikan bersama, bukan karena kita lebih tinggi ilmu agamanya, jangan ya.. riya itu.. tapi demi amar ma’ruf nahi munkar
Sebenarnya model potong rambut bagaimana sih yang masih aja disukai orang jaman sekarang, ga muda ga tua, bahkan yang masih kanak-kanak pun dipotong rambut begini mengikuti selera emaknya?
Adalah qaza‘, yaitu menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Oh, namanya qaza‘.
Ternyata qaza‘ ga hanya trend di masa kini, tapi telah dilakukan masyarakat jahiliyah sejak jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Duh, dah lama banget ya.. Jadi apanya yang trend.. Gaya model rambut jaman dahulu kala kok disukai lagi
Qaza‘ ga hanya sekedar menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain, tapi memiliki beberapa model juga, yang umum ada 4 model qaza‘ yaitu:
– Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
– Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya
– Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya.
– Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain
Belum puas dengan bermacam model, qaza‘ pun pake dimodif seperti knalpot motor saja. Belum afdol rasanya kalo belum dimodifikasi pake motif-motif tertentu, seperti lambang, simbol, singkatan nama, perpaduan garis dan lain-lain.
Apakah model rambut begini diperbolehkan dalam agama Islam? Bagaimana Islam memandang akan hal ini?
Islam sangatlah mulia dan sangat memperhatikan penampilan, dari ujung kepala sampai dengan ujung kaki, bahkan dalam hal terkecil pun. Model rambut gaya begini tidak dikehendaki dalam Islam, sudah tidak elok dilihat, persis lagi seperti gaya orang rendahan
Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan orang rendahan
Bagaimana hukum qaza‘ ini menurut agama Islam? Hukum qaza‘ adalah makruh.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat secara langsung anak yang dicukur sebagian rambutnya, sedangkan sebagian lainnya dibiarkan. Maka beliau melarang hal tersebut dan bersabda, “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya (rambut).“
(HR Abu Daud dan Nasa’i)
Terdapat keterangan dari Imam Nawawi RA dalam Al Majmu‘ (1:347), “Qaza‘ hukumnya makruh. Yang dimaksud dengan qaza‘ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja (tidak semuanya). Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar RA dalam shahihain, “Rasulullah SAW melarang qaza‘.“
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma‘ (sepakat) bahwa qaza‘ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda, kecuali dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimakud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). Ulama madzhab Syafi‘yah melarang qaza secara mutlak termasuk anak-anak dan perempuan.“ (Syarh Sahih Muslim, 14: 101)
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza‘.“
(HR. Bukhari no.5921 dan Muslim no.2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza‘. “Aku (Umar bin Nafi‘) berkata pada Nafi‘, “Apa itu qaza‘?“ Nafi‘ menjawab, “Qaza‘ adalah menggundul sebagian kepala anak dan meninggalkan sebagian lainnya.“ (HR. Muslim no.2021)
Qaza‘ hukumnya haram kalo mengikuti gaya (tasyabbuh) orang non muslim/kafir, seperti non muslim yang diidolakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.“
Rasulullah SAW pun tidak pernah bergaya model rambut seperti qaza ini. Jadi sebaiknya apa-apa yang ga dicontohkan oleh Rasulullah SAW jangan diikuti.
Semoga bermanfaat